Buser 77 Bekuk Pelaku Penebasan Pemilik Warung Coto Kalegowa

KENDARI, beritaklik.co – Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari berhasil membekuk pelaku tindak pidana penganiaayan terhadap pemilik warung Coto Kalegowa di Jalan Taman Surapati, Kelurahan Mandonga, Kecamatan Mandonga, Kita Kendari.
“Tersangka SMO (36) Warga Jalan Laute I ini ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup patut diduga telah melakukan tindak Pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP, tindak pidana dilakukan dengan cara tersangka menggunakan parang menebas leher korban yang mengakibatkan leher korban terdapat luka robek,”ungkap Kapolresta Kendari Kombes Pol Muhammad Eka Fathurahman dalam rilisnya, Kamis (12/5).
“Adapun barang bukti yang ditemukan oleh polisi yakni sebilah parang,”ujarnya.
“Lalu, pelapor dan korban menoleh ke arah suara tersebut dan pelapor melihat saudara kandung tersangka yang sedang bertengkar dengan seorang wanita kemudian tersangka menghampiri Pelapor dan Korban lalu “berkata apa lihat-lihat,” jelasnya.
Kata Eka, kemudian saudara kandung lelaki tersangka menghampiri pelapor dan korban berkata “Kenapa” kemudian karena kami kaget lalu saudara lelaki tersangka menuju ke sepeda motor dan menyampaikan kepada korban “tunggumi saya datang” selang berapa waktu kemudian tersangka dan saudara kandungnya serta ditemani oleh seseorang laki-laki menuju ke arah korban.
“Dan pelapor melihat tersangka langsung menebas atau mengayunkan sebilah parang ke arah korban dan mengenai tangan kiri suaminya, kemudian tersangka mengayunkan kembali parangnya dan mengenai leher bagian kanan korban, dan setelah itu tersangka beserta kakak kandungnya melarikan diri,”bebernya.
Lebih lanjut kata Eka, adapun kronologi penangkapan terhadap tersangka, setelah Penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup, selanjutnya Tim Buser77 melakukan pencarian terhadap tersangka untuk dilakukan penangkapan.